Beranda | Artikel
Hukum Ruqyah dan Tamimah
Senin, 7 Maret 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Hukum Ruqyah dan Tamimah adalah ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada Rabu, 28 Rajab 1443 H / 2 Maret 2022 M.

Kajian Tentang Hukum Ruqyah dan Tamimah

Ruqyah artinya adalah ucapan-ucapan yang dengannya seseorang meminta perlindungan. Bacaan-bacaan itu bisa dari Al-Qur’an, doa-doa Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, atau bisa dari bacaan-bacaan yang selain keduanya (nanti akan diterangkan hukumnya).

Tamimah adalah sesuatu yang digantung untuk kesempurnaan sebuah perkara, tujuannya adalah ingin mendapatkan manfaat atau menahan keburukan.

Perbedaannya adalah bahwa permintaan perlindungan berupa ucapan, sedangkan tamimah adalah permintaan perlindungan dengan sesuatu barang/benda yang digantung/dipakai/dimasukkan ke dalam tubuh.

Di dalam Kitab Shahih, dari Abu Basyir Al-Anshari:

أنه كان مع رسول الله صلي الله عليه وسلم في بعض أسفاره فأرسل رسولا أن لا يبقين في رقبة بعير قلاة من وتر أو قلاة إلا قطعت

“Beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam salah satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan untuk memberikan pengumuman agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dan tali busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang-orang jahiliyah jika melihat kalung yang terbuat dari tali busur panah tadi sudah mau putus maka mereka menggantinya dengan selainnya. Mereka mengalungkan itu pada hewan-hewan dengan keyakinan bahwa kalung itu bisa menahan penyakit ‘ain dari hewan.

Imam Al-Baghawi berkata bahwa Imam Malik Rahimahullah menafsirkan perintah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memotong kalung karena kalung itu dianggap bisa menahan penyakit mata jahat. Dan yang demikian itu karena orang-orang jahiliyah dimasa dahulu mengikat tali busur panah dan juga tamimah. Mereka mengira bahwa jimat-jimat tersebut dapat menjaga mereka dari keburukan-keburukan, penyakit-penyakit, dan musibah-musibah.

Oleh karenanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya dan memberitahukan kepada mereka bahwasanya itu semua tidak menahan dari ketetapan Allah sedikitpun. Kalau seandainya Allah menetapkan berbahaya, maka akan berbahaya. Tapi kalau seandainya Allah menetapkan tidak berbahaya, maka tidak berbahaya.

Abu ‘Ubaid berkata bahwa orang-orang jahiliyah dahulu mengalungkan tali busur-tali busur panah pada unta-unta agar unta-unta tersebut tidak terkena ‘ain. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan itu sebagai pemberitahuan bagi mereka bahwa tali busur panah tersebut tidak dapat menolak sesuatu apapun.

Demikian pula penjelasan dari Imam Ibnul Jauzi dan selainnya.

Dan yang menguatkan pendapat ini adalah hadits Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘Anhu, diriwayatkan secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam):

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ

“Siapa yang menggantungkan tamimah maka Allah tidak akan sempurnakan urusannya.” (HR. Abu Dawud)

Maka perintah untuk memotongnya menunjukkan bahwasanya haram menggantungkan gantungan-gantungan tersebut. Dan orang-orang Arab dahulu mereka menggantungkan kalung-kalung tersebut pada leher-leher unta untuk menolak penyakit ain. Maka hadits ini menjelaskan tentang hukum haramnya menggantung tamimah.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إنَّ الرُّقَى والتَمائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya bacaan jampi-jampi untuk mengobati penyakit atau jimat-jimat yang digantungkan dan pelet-pelet adalah kesyitikan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Lalu seperti apa ruqyah yang diperbolehkan dalam syariat Islam? Mari kita download dan simak mp3 kajiannya.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51492-hukum-ruqyah-dan-tamimah/